Awas Hati-hati!! || PRANK KENA DENDA 10 JT || Draf RUU KUHP ||

  Aisyahsyamra - Siapa nih di sini yang doyan punya kebiasaan ngeprank teman atau orang lain?




Sumber gambar : acehherald.com


Sekarang harus lebih hati-hati lagi. Kalau bisa sudahi saja kebiasaannya. Karena pasalnya, sekarang ada ancaman pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 355 RUU KUHP yang berbunyi:


"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II." 



Dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP, disebutkan ancaman denda kategori II sebesar Rp. 10 juta. 


Selain ngeprank, yang suka mencurat-coret tembok di tempat umum juga termasuk dalam delik ini. 


Sedangkan bagi mereka yang merasa tidak terima diprank dapat menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Seperti yang tertuang dalam pasal 439  RUU KUHP dengan bunyi :


(1) "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


(2) "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


(3) "Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri."



Nah setelah melihat penjelasan denda pidana tersebut, alangkah baiknya kita lebih memperhatikan perilaku kita di tempat umum. Agar tetap berhati-hati. Jangan sampai uang 10 Juta melayang begitu saja.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Biar keren Pak!" || Bocil Kelas 6 SD Nekat Gondol Sepeda Motor di Barbershop Semarang

Viral!!! Video Masukan Botol ke Alat Kelamin Wanita || Gadis Bangladesh di Rudapaksa 4 Pria dan 1 Wanita

Unik!!! Bakso Goreng dijadikan Mahar Pernikahan